Advertisement

Promo November

Ini Ketentuan Penggunaan Sepeda Listrik, Usia Pengguna Minimal 12 Tahun, Menggunakan Helm dan Tidak Membawa Penumpang

Newswire
Rabu, 11 September 2024 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Ini Ketentuan Penggunaan Sepeda Listrik, Usia Pengguna Minimal 12 Tahun, Menggunakan Helm dan Tidak Membawa Penumpang Sepeda listrik - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA–Usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun sehingga diharapkan pihak terkait dapat mematuhi ketentuan itu agar pemakainya terhindar dari risiko kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno mengatakan salah satu ketentuan usia pengguna sepeda listrik seperti itu agar mereka terjaga dari risiko kecelakaan. Dia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Advertisement

BACA JUGA: Keren! Tukang Las Mampu Ciptakan Sepeda Listrik Tenaga Surya

"Dalam peraturan itu yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di antaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, "hoverboard", sepeda roda satu (unicycle) dan otopet," katanya di sela sosialisasi keselamatan berkendara dengan sepeda listrik di Trenggalek, Selasa (10/9/2024).

Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson atau beldan serta kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.

Di samping itu, penggunanya harus memenuhi ketentuan di antaranya, menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Selain itu, dapat digunakan pula kawasan tertentu di antaranya permukiman, "car free day", kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar orang tua tidak sembarangan memberikan akses sembarangan kepada anaknya yang masih di bawah umur.

Ia juga mengaku telah menggiatkan sosialisasi keselamatan berkendara, khususnya dalam hal penggunaan sepeda listrik, di sekolah-sekolah tingkat SD maupun SMP di daerah itu. "Kami sengaja menyasar sekolah-sekolah karena sebagian besar pengguna sepeda listrik memang kebanyakan usia anak," katanya.

Ia juga mengharapkan agar jika anak di bawah umur ingin menggunakan sepeda listrik, maka harus dengan pendampingan orang tua. "Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita lindungi. Namun, ini tidak akan optimal tanpa peran serta dari orang tua dan guru, serta seluruh komponen masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Miris! Remaja Usia 14 Tahun Tega Melukai Ibu dan Membunuh Ayah serta Neneknya

News
| Sabtu, 30 November 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Kuliner Ikan Tuna di Jogja

Wisata
| Jum'at, 29 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement